Kami bekerja untuk kesuksesan Anda

Alkanara
Konsultan

Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.

Hero Image

Layanan Alkanara Konsultan

Informasi Layanan Perijinan

PERIZINAN PERLUASAN PABRIK

Perizinan Perluasan Pabrik adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ingin memperluas atau menambah fasilitas pabriknya. Perluasan pabrik biasanya melibatkan perubahan fisik pada bangunan, peningkatan kapasitas produksi, penambahan mesin atau alat produksi baru, serta perubahan terkait dengan dampak lingkungan dan tenaga kerja. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan perluasan pabrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah melalui berbagai instansi terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pekerjaan Umum, mengatur dan mengawasi proses perizinan ini.

Syarat Umum Perizinan Perluasan Pabrik

Pengajuan limbah B3 adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan atau dikelola tidak membahayakan lingkungan, kesehatan manusia, dan mahluk hidup lainnya.

Syarat Pengajuan Izin Perluasan Pabrik

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah, yaitu SIUP atau NIB yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) atau Kementerian Perdagangan.
  2. Rencana Perluasan yang Sesuai dengan Peraturan Zonasi
    • Lokasi untuk perluasan pabrik harus sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) dan peraturan zonasi yang berlaku.
  3. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
    • AMDAL diperlukan jika perluasan pabrik berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
    • Jika dampak lingkungan kecil, maka UKL/UPL yang lebih sederhana mungkin cukup.
  4. Perizinan Lingkungan
    • Perusahaan perlu mendapatkan izin lingkungan, yang meliputi izin pengelolaan lingkungan dan izin pemanfaatan lingkungan.
  5. Izin Gangguan (HO)
    • Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pabrik tidak menyebabkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
  6. Izin Ketenagakerjaan
    • Jika perluasan pabrik melibatkan penambahan pekerja, perusahaan harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Untuk perluasan atau pembangunan fisik pabrik, perusahaan harus mengajukan IMB yang diterbitkan oleh Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perizinan Perluasan Pabrik

  1. Surat Permohonan Perluasan Pabrik
  2. Formulir Pengajuan Perizinan
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan
  4. Dokumen Identitas Perusahaan
  5. Dokumen Teknologi Pengelolaan Limbah
  6. Rencana Tata Letak dan Desain Bangunan
  7. Dokumen Ketenagakerjaan
  8. Dokumen Sistem Manajemen K3

UPL UKL

Proses pengajuan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan atau proyek.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan UPL/UKL

  1. Surat Permohonan Pengajuan UPL/UKL
  2. Surat permohonan dari pemilik kegiatan atau pengelola yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta persetujuan dokumen UPL/UKL.

  3. Deskripsi Kegiatan
  4. Dokumen yang berisi gambaran umum tentang kegiatan atau proyek, termasuk lokasi, tujuan, jenis kegiatan, dan sumber daya yang akan digunakan.

  5. Identifikasi Dampak Lingkungan
  6. Penilaian mengenai potensi dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan, termasuk dampak terhadap kualitas udara, air, tanah, dan kebisingan.

  7. Rencana Pengelolaan Lingkungan (UPL)
  8. Rencana yang memuat langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

  9. Rencana Pemantauan Lingkungan (UKL)
  10. Rencana bagaimana pemantauan dampak lingkungan akan dilakukan, termasuk parameter yang akan dipantau dan jadwal pelaksanaan.

  11. Dokumen Teknik Pengelolaan dan Pemantauan
  12. Dokumen yang menjelaskan teknologi atau metode yang digunakan dalam pengelolaan dan pemantauan.

  13. Rencana Tindak Lanjut dan Laporan
  14. Prosedur untuk melakukan tindak lanjut jika ditemukan masalah selama pemantauan lingkungan.

  15. Dokumen Izin Lingkungan (jika diperlukan)
  16. Setiap jenis kegiatan mungkin juga memerlukan izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

  17. Dokumen lain sesuai ketentuan peraturan daerah
  18. Mungkin ada peraturan tambahan yang berlaku di daerah setempat.

Catatan Penting

Pengajuan UPL/UKL umumnya diwajibkan untuk kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, namun tetap memiliki potensi dampak lingkungan. Pengelolaan dan pemantauan yang tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui dapat berisiko menimbulkan sanksi atau penghentian kegiatan.

AMDAL

Proses Pengajuan AMDAL adalah prosedur yang diperlukan untuk menilai dampak lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan lainnya.

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengajuan AMDAL

  1. Surat Permohonan Izin Lingkungan
  2. Surat yang diajukan oleh pemilik kegiatan kepada instansi berwenang yang menyatakan permohonan untuk melakukan analisis dampak lingkungan.

  3. Deskripsi Rencana Kegiatan
  4. Penjelasan mendetail mengenai kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, termasuk tujuan, lokasi, waktu pelaksanaan, skala, dan jenis kegiatan.

  5. Dokumen Penyusunan AMDAL (yang disusun oleh konsultan lingkungan)
    • Deskripsi Kegiatan: Gambaran mengenai proyek, termasuk tujuan dan ruang lingkupnya.
    • Identifikasi Dampak Lingkungan: Penilaian terhadap dampak langsung dan tidak langsung yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan fisik, biologi, sosial, dan budaya.
    • Rencana Pengelolaan Lingkungan: Rencana untuk mengurangi dampak negatif dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
    • Rencana Pemantauan Lingkungan: Rencana yang menjelaskan bagaimana dampak lingkungan akan dipantau selama proyek berlangsung dan setelah proyek selesai.
  6. Dokumen Publikasi (Notifikasi atau Berita Acara Public Hearing)
  7. Laporan atau notifikasi yang menunjukkan bahwa public hearing telah dilakukan, termasuk masukan atau keberatan masyarakat yang diterima.

  8. Laporan Revisi atau Perbaikan (jika ada)
  9. Jika dokumen AMDAL yang pertama diajukan tidak memenuhi persyaratan atau mendapatkan masukan untuk perbaikan, dokumen revisi harus diajukan kembali.

  10. Dokumen Terkait (jika ada)
  11. Dokumen tambahan yang relevan dengan proyek atau kegiatan, seperti izin penggunaan lahan, izin operasional.

Kontak

Info Kontak

Lokasi

Komplek Margahayu Raya

Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B

Bandung, Indonesia

Nomor Telp/Whatsapp

+628172311347

Email Address

kiripayun@ymail.com

Dapatkan Informasi

Loading
Your message has been sent. Thank you!
Chat dengan kami di WhatsApp Chat dengan kami di WhatsApp