Lokasi
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.
Informasi Layanan Perijinan
Perizinan Perluasan Pabrik adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ingin memperluas atau menambah fasilitas pabriknya. Perluasan pabrik biasanya melibatkan perubahan fisik pada bangunan, peningkatan kapasitas produksi, penambahan mesin atau alat produksi baru, serta perubahan terkait dengan dampak lingkungan dan tenaga kerja. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan perluasan pabrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah melalui berbagai instansi terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pekerjaan Umum, mengatur dan mengawasi proses perizinan ini.
Pengajuan limbah B3 adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan atau dikelola tidak membahayakan lingkungan, kesehatan manusia, dan mahluk hidup lainnya.
Proses pengajuan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan atau proyek.
Surat permohonan dari pemilik kegiatan atau pengelola yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta persetujuan dokumen UPL/UKL.
Dokumen yang berisi gambaran umum tentang kegiatan atau proyek, termasuk lokasi, tujuan, jenis kegiatan, dan sumber daya yang akan digunakan.
Penilaian mengenai potensi dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan, termasuk dampak terhadap kualitas udara, air, tanah, dan kebisingan.
Rencana yang memuat langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Rencana bagaimana pemantauan dampak lingkungan akan dilakukan, termasuk parameter yang akan dipantau dan jadwal pelaksanaan.
Dokumen yang menjelaskan teknologi atau metode yang digunakan dalam pengelolaan dan pemantauan.
Prosedur untuk melakukan tindak lanjut jika ditemukan masalah selama pemantauan lingkungan.
Setiap jenis kegiatan mungkin juga memerlukan izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mungkin ada peraturan tambahan yang berlaku di daerah setempat.
Pengajuan UPL/UKL umumnya diwajibkan untuk kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, namun tetap memiliki potensi dampak lingkungan. Pengelolaan dan pemantauan yang tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui dapat berisiko menimbulkan sanksi atau penghentian kegiatan.
Proses Pengajuan AMDAL adalah prosedur yang diperlukan untuk menilai dampak lingkungan yang timbul dari suatu kegiatan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan lainnya.
Surat yang diajukan oleh pemilik kegiatan kepada instansi berwenang yang menyatakan permohonan untuk melakukan analisis dampak lingkungan.
Penjelasan mendetail mengenai kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, termasuk tujuan, lokasi, waktu pelaksanaan, skala, dan jenis kegiatan.
Laporan atau notifikasi yang menunjukkan bahwa public hearing telah dilakukan, termasuk masukan atau keberatan masyarakat yang diterima.
Jika dokumen AMDAL yang pertama diajukan tidak memenuhi persyaratan atau mendapatkan masukan untuk perbaikan, dokumen revisi harus diajukan kembali.
Dokumen tambahan yang relevan dengan proyek atau kegiatan, seperti izin penggunaan lahan, izin operasional.
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
+628172311347
kiripayun@ymail.com