Lokasi
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.
Informasi Layanan Perijinan
Persetujuan Impor Ban adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengatur dan mengawasi impor ban tertentu, baik untuk kendaraan bermotor maupun keperluan lainnya. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan ban yang diimpor memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Persetujuan Impor Barang Elektronik adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengatur impor barang elektronik tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori strategis, memiliki dampak lingkungan, atau memerlukan pengawasan kualitas.
Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur impor barang modal bekas (second-hand) atau tidak baru, yang digunakan untuk mendukung kegiatan produksi atau investasi, seperti mesin, alat berat, atau peralatan industri. Barang-barang ini umumnya digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi di dalam negeri dan harus memenuhi ketentuan tertentu terkait kualitas dan keselamatan.
SKI (Surat Keterangan Impor) dan SKE (Surat Keterangan Ekspor) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengawasi dan mempermudah proses impor/ekspor produk tertentu yang berada di bawah pengawasan BPOM, seperti obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman, suplemen, hingga produk kesehatan lainnya.
SAS (Surat Angkut Sementara) adalah dokumen lain yang dikeluarkan oleh BPOM yang memungkinkan pengangkutan barang untuk tujuan tertentu, seperti pameran atau distribusi sebelum mendapatkan izin tetap.
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
+628172311347
kiripayun@ymail.com