Kami bekerja untuk kesuksesan Anda

Alkanara
Konsultan

Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.

Hero Image

Layanan Alkanara Konsultan

Informasi Layanan Perijinan

PERSYARATAN IMPORT BAN

Persetujuan Impor Ban adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengatur dan mengawasi impor ban tertentu, baik untuk kendaraan bermotor maupun keperluan lainnya. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan ban yang diimpor memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Jenis Ban

  • Ban untuk kendaraan bermotor (mobil, motor, truk, dll.).
  • Ban industri atau alat berat.
  • Ban pesawat terbang (tergantung regulasi tertentu).

Persyaratan PI IMPOR BAN

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  3. Kontrak atau perjanjian dengan pemasok luar negeri.
  4. Daftar barang yang akan diimpor dengan rincian:
  5. Jenis ban (merk, ukuran, spesifikasi teknis).
  6. HS Code yang sesuai.
  7. Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian.
  8. Sertifikat standar mutu internasional atau nasional:
  9. Contoh: SNI (Standar Nasional Indonesia), ISO, atau DOT.
  10. Surat penunjukan sebagai distributor atau agen resmi dari produsen luar negeri (jika berlaku).
  11. Ban impor harus memenuhi standar keselamatan dan ramah lingkungan.
  12. Beberapa jenis ban dapat dikenakan kuota impor atau pembatasan.
  13. Produk yang diimpor harus dilabeli dengan informasi yang jelas sesuai regulasi, seperti ukuran, jenis, dan standar mutu.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Ban.
  3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

PERSETUJUAN IMPORT ELEKTRONIK

Persetujuan Impor Barang Elektronik adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengatur impor barang elektronik tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori strategis, memiliki dampak lingkungan, atau memerlukan pengawasan kualitas.

Jenis Barang Elektronik yang Memerlukan Persetujuan Impor

  • Produk elektronik rumah tangga (televisi, kulkas, AC, mesin cuci, dll.).
  • Komponen elektronik untuk produksi.
  • Peralatan teknologi informasi dan komunikasi (laptop, ponsel, tablet).
  • Barang elektronik strategis seperti peralatan energi atau medis.

Persyaratan untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Elektronik

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  2. Surat izin usaha yang relevan (SIUP/IUI).
  3. NPWP perusahaan.
  4. Kontrak atau perjanjian dengan pemasok luar negeri.
  5. Daftar barang yang akan diimpor dengan rincian:
  6. Jenis barang (merk, model, spesifikasi teknis).
  7. HS Code sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
  8. SNI (Standar Nasional Indonesia) jika diwajibkan.
  9. Sertifikat internasional seperti CE, FCC, atau lainnya (jika berlaku).
  10. Surat penunjukan distributor atau agen resmi (jika berlaku).
  11. Dokumen uji mutu dari laboratorium yang diakui.
  12. Barang elektronik harus memenuhi persyaratan keamanan dan ramah lingkungan.
  13. Untuk beberapa jenis barang, wajib mengikuti program pengelolaan barang bekas elektronik (Extended Producer Responsibility/EPR).
  14. Pelabelan wajib dalam Bahasa Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Ketentuan Impor Barang Konsumsi.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Barang Elektronik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

PERSETUJUAN IMPORT BARANG MODAL TIDAK BARU

Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur impor barang modal bekas (second-hand) atau tidak baru, yang digunakan untuk mendukung kegiatan produksi atau investasi, seperti mesin, alat berat, atau peralatan industri. Barang-barang ini umumnya digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi di dalam negeri dan harus memenuhi ketentuan tertentu terkait kualitas dan keselamatan.

Jenis Barang Modal Tidak Baru

  • Mesin dan peralatan industri bekas yang digunakan untuk keperluan produksi.
  • Alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, pertambangan, atau perkebunan.
  • Peralatan pabrik yang sudah digunakan sebelumnya.
  • Kendaraan produksi bekas yang digunakan dalam industri (seperti truk, forklift, dll.).

Persyaratan untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  2. Terdaftar sebagai Importir dengan status API-U (Importir Umum) atau API-P (Importir Produsen), tergantung pada kebutuhan barang modal.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  4. Kontrak atau perjanjian dengan pemasok barang modal dari luar negeri.
  5. Dokumen barang yang akan diimpor, termasuk rincian spesifikasi barang, kapasitas, model, tahun pembuatan, dan lain-lain.
  6. Daftar HS Code untuk barang yang diimpor.
  7. Surat Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang menyatakan bahwa barang tersebut dapat diimpor, dan memenuhi syarat untuk digunakan di Indonesia.
  8. Laporan Pemeriksaan atau sertifikat inspeksi teknis yang menyatakan kondisi barang masih layak digunakan, biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau pihak ketiga yang terakreditasi.
  9. Dokumen Garansi dan Pemeliharaan (jika diperlukan) yang menyatakan bahwa barang modal bekas akan dapat dipakai dengan aman dan efisien setelah impor.
  10. Barang yang diimpor harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
  11. Barang modal bekas tidak boleh menimbulkan risiko terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
  12. Usia barang: Beberapa jenis barang modal bekas memiliki batasan usia tertentu (misalnya, alat berat atau mesin industri yang tidak boleh lebih dari 10 tahun).

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bekas.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor Barang Modal Bekas.
  3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

SKI/SKE & SAS BPOM

SKI (Surat Keterangan Impor) dan SKE (Surat Keterangan Ekspor) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengawasi dan mempermudah proses impor/ekspor produk tertentu yang berada di bawah pengawasan BPOM, seperti obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman, suplemen, hingga produk kesehatan lainnya.

SAS (Surat Angkut Sementara) adalah dokumen lain yang dikeluarkan oleh BPOM yang memungkinkan pengangkutan barang untuk tujuan tertentu, seperti pameran atau distribusi sebelum mendapatkan izin tetap.

1. SKI (Surat Keterangan Impor)

A. Fungsi SKI

  1. Izin untuk mengimpor produk yang diawasi oleh BPOM, seperti makanan, minuman, obat-obatan, suplemen, kosmetik, dan alat kesehatan.
  2. Memastikan produk yang diimpor aman, bermutu, dan sesuai regulasi.

B. Syarat Pengajuan SKI

  1. Perusahaan harus terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar atau notifikasi untuk produk tertentu.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission).
  3. Dokumen tambahan:
    • Invoice dan packing list.
    • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.
    • Sertifikat Analisis (Certificate of Analysis) untuk produk tertentu.
    • Dokumen pelengkap lain yang relevan (tergantung pada jenis produk).

2. SKE (Surat Keterangan Ekspor)

A. Fungsi SKE

  1. Dokumen yang diperlukan untuk mengekspor produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, atau alat kesehatan dari Indonesia.
  2. Menjamin bahwa produk yang diekspor memenuhi standar internasional.

B. Syarat Pengajuan SKE

  1. Izin edar BPOM untuk produk yang akan diekspor.
  2. Dokumen tambahan:
    • Dokumen perusahaan (NIB, NPWP).
    • Dokumen produk seperti sertifikat analisis atau sertifikat halal (jika diperlukan oleh negara tujuan).
    • Invoice, packing list, dan dokumen pengiriman.

3. SAS (Surat Angkut Sementara)

A. Fungsi SAS

  1. Surat ini diperlukan untuk pengangkutan sementara produk yang belum memiliki izin edar untuk:
    • Pameran.
    • Penelitian.
    • Uji coba.
  2. Tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial.

B. Syarat Pengajuan SAS

  1. Surat permohonan dari perusahaan.
  2. Informasi lengkap produk (jenis, jumlah, tujuan, dan waktu pengangkutan).
  3. Dokumen pendukung lainnya seperti surat perjanjian atau dokumen dari event (jika terkait pameran).

Informasi Layanan Lainnya

Kontak

Info Kontak

Lokasi

Komplek Margahayu Raya

Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B

Bandung, Indonesia

Nomor Telp/Whatsapp

+628172311347

Email Address

kiripayun@ymail.com

Dapatkan Informasi

Loading
Your message has been sent. Thank you!
Chat dengan kami di WhatsApp Chat dengan kami di WhatsApp