Kami bekerja untuk kesuksesan Anda

Alkanara
Konsultan

Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.

Hero Image

Layanan Alkanara Konsultan

Informasi Layanan Perijinan

PERSYARATAN PI KEHUTANAN

Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindah tangankan kepada pihak lain .

PERSYARATAN PI KEHUTANAN

  1. NIB
  2. CAP PERUSAHAAN
  3. KOP SURAT
  4. KTP DIREKTUR
  5. NAMA EKSPORTIR & PRODUSEN
  6. ALAMAT EKSPORTIR & PRODUSEN
  7. KOTA EKPORTIR & PRODUSEN
  8. TELP, FAX EKSPORTIR & PRODUSEN
  9. EMAIL EKSPORTIR & PRODUSEN
  10. LEGALITAS (BUSSINESS LISENCE) DARI EKSPORTIR & PRODUSEN
  11. NEGARA EXPORTIR
  12. NAMA PELABUHAN MUAT
  13. NAMA SPECIES ATAU JENIS KAYU BESERTA NEGARA ASAL
  14. SERTIFIKAT DARI LEMBAGA SERTIFIKASI MISALKAN DARI FSC
  15. JIKA TIDAK ADA SERTIFIKAT MAKA DIGANTI DENGAN SURAT KETERANGAN OTORITAS DARI NEGARA ASAL PANEN / NEGARA ASAL PRODUK
  16. HS CODE
  17. URAIAN BARANG
  18. RENCANA IMPORT PER PRODUK

PERSETUJUAN IMPORT BESI/ BAJA

Persetujuan impor hortikultura adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor produk hortikultura (buah, sayuran, tanaman hias, dll.). Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk PI Besi / Baja

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mill Certificate, wajib untuk impor baja dan panduan
  3. Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis
  7. Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan pengguna yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir disertai izin usahanya. Bila pengguna akhir memiliki bidang usaha jasa dipersyaratan kontrak kerjasama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya.
  8. Khusus pemegang API-P dengan bidang usaha jasa dipersyaratkan kontrak kerja sama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya atau surat pernyataan bukan industri jasa.
  9. Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Baja Paduan (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan).
  10. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (flow process produksi, gambar produk, mill certificate dan standar yang digunakan).
  11. Persetujuan Impor (PI) IT-Baja Paduan (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan).
  12. Pertimbangan teknis Direktorat Jenderal ILMATE (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan).
  13. Rencana Kebutuhan Impor Barang untuk kebutuhan impor 1 tahun.
  14. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis.
  15. PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
  16. Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan.
  17. Rek. Dirjen MBPB – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja.
  18. Rek. Dirjen LPE – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja.
  19. Rek. BIM – Besi atau Baja.
  20. Rek. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  21. Pertimbangan Teknis Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

PERSETUJUAN IMPORT TPT

PI TPT kepanjangan dari Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha dengan status importir umum dan produsen yang akan melakukan importasi produk tekstil berbentuk bahan baku dan barang jadi.

Persetujuan Impor TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor tekstil dan produk tekstil tertentu. Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission/OSS). Berikut adalah syarat umum dan prosedur untuk mendapatkan persetujuan impor TPT:

  1. Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.
  3. NPWP perusahaan.
  4. Izin usaha yang relevan (SIUP/Izin Industri).
  5. Bukti penguasaan lokasi usaha (sertifikat tanah atau perjanjian sewa).
  6. Daftar barang yang akan diimpor (HS Code).
  7. Rencana penggunaan TPT, khususnya jika perusahaan adalah importir produsen.
  8. Surat penunjukan distributor atau agen resmi (jika berlaku).
  9. Laporan realisasi impor (jika pernah melakukan impor sebelumnya).

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan terkait impor TPT (dapat bervariasi, tergantung revisi terakhir).
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  3. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

PERSETUJUAN IMPORT HOLTIKULTURA

Persetujuan impor hortikultura adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor produk hortikultura (buah, sayuran, tanaman hias, dll.). Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif melalui OSS (Online Single Submission).
  2. Terdaftar sebagai importir resmi (API-U untuk umum atau API-P untuk produsen).
  3. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya yang relevan.
  4. Rencana Impor Barang (RIB) yang mencantumkan jenis, volume, dan tujuan produk hortikultura yang akan diimpor.
  5. HS Code untuk produk yang diimpor sesuai klasifikasi yang berlaku.
  6. Surat perjanjian atau kontrak dengan eksportir luar negeri.
  7. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
  8. Sertifikat kesehatan tanaman (Phytosanitary Certificate) dari negara asal produk.
  9. Bukti penguasaan gudang atau fasilitas penyimpanan sesuai standar yang ditentukan.
  10. Surat dukungan atau penunjukan sebagai importir resmi oleh pihak eksportir (jika diminta).
  11. Produk hortikultura tertentu dapat dikenakan kuota impor.
  12. Harus mematuhi standar mutu, keamanan pangan, dan pelabelan sesuai regulasi yang berlaku.
  13. Pengajuan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura):
  14. Dokumen yang diperlukan: rencana impor, bukti kepemilikan gudang, dan dokumen pendukung lainnya.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
  3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

Informasi Layanan Lainnya

Kontak

Info Kontak

Lokasi

Komplek Margahayu Raya

Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B

Bandung, Indonesia

Nomor Telp/Whatsapp

+628172311347

Email Address

kiripayun@ymail.com

Dapatkan Informasi

Loading
Your message has been sent. Thank you!
Chat dengan kami di WhatsApp Chat dengan kami di WhatsApp