Lokasi
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.
Informasi Layanan Perijinan
Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindah tangankan kepada pihak lain .
Persetujuan impor hortikultura adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor produk hortikultura (buah, sayuran, tanaman hias, dll.). Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PI TPT kepanjangan dari Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha dengan status importir umum dan produsen yang akan melakukan importasi produk tekstil berbentuk bahan baku dan barang jadi.
Persetujuan Impor TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor tekstil dan produk tekstil tertentu. Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission/OSS). Berikut adalah syarat umum dan prosedur untuk mendapatkan persetujuan impor TPT:
Persetujuan impor hortikultura adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor produk hortikultura (buah, sayuran, tanaman hias, dll.). Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
+628172311347
kiripayun@ymail.com