Lokasi
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.
Informasi Layanan Perijinan
HC dalam konteks pengajuan sertifikasi atau izin sering merujuk pada Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan, terutama dalam industri makanan, obat-obatan, atau barang konsumsi lainnya. Sertifikat Kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa produk atau fasilitas tertentu memenuhi standar kesehatan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun internasional.
Jika yang Anda maksud dengan LS Import adalah Laporan Survey Import atau Laporan Surveyor Import, maka ini adalah laporan yang dibutuhkan oleh pihak terkait untuk mengimpor barang ke Indonesia, dan seringkali digunakan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, jika yang dimaksud adalah Lembaga Sertifikasi terkait barang impor atau prosedur lain yang berhubungan dengan impor barang, maka berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal yang terkait dengan proses impor barang dan penggunaan Lembaga Sertifikasi. LS Import (Lembaga Sertifikasi Impor) Lembaga Sertifikasi (LS) yang terlibat dalam proses impor adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikasi atau dokumen terkait bagi barang yang akan diimpor ke Indonesia. Lembaga ini sering bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), untuk memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi standar nasional dan dapat diterima di pasar Indonesia.
V-LEGAL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa barang impor tertentu telah memenuhi ketentuan legalitas impor dan dapat dibawa ke pasar Indonesia.
Surat V-legal digunakan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor bukan merupakan barang ilegal dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. V-legal sering kali diperlukan dalam konteks barang-barang yang tidak memiliki standar SNI dan juga untuk barang tertentu yang memerlukan izin khusus.
Surat resmi permohonan dari importir kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut ingin mengajukan V-legal untuk produk yang akan diimpor.
Formulir yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan atau lembaga yang berwenang yang harus diisi oleh importir. Formulir ini biasanya berisi informasi tentang jenis barang, negara asal barang, dan informasi lainnya terkait produk yang akan diimpor.
Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, dan NIB.
Deskripsi lengkap produk yang mencakup jenis barang, spesifikasi teknis, komposisi, serta informasi mengenai proses produksi atau pengolahan barang. Invoice dan Surat Jalan juga diperlukan.
Surat ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal barang, menunjukkan bahwa barang tersebut adalah barang yang sah.
Sertifikat SNI, Sertifikat Halal, atau Sertifikat BPOM jika diperlukan.
Bukti pembayaran bea masuk atau dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah memenuhi kewajiban pajak dan bea masuk.
Dokumen yang menunjukkan bahwa importir memiliki hak untuk mengimpor barang.
Dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Pengajuan limbah B3 adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan atau dikelola tidak membahayakan lingkungan, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Di Indonesia, pengajuan pengelolaan atau pengangkutan limbah B3 biasanya dilakukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat. Setiap pengelolaan limbah B3 perlu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya yang relevan.
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
+628172311347
kiripayun@ymail.com