Kami bekerja untuk kesuksesan Anda

Alkanara
Konsultan

Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.

Hero Image

Layanan Alkanara Konsultan

Informasi Layanan Perijinan

PENGAJUAN HC

HC dalam konteks pengajuan sertifikasi atau izin sering merujuk pada Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan, terutama dalam industri makanan, obat-obatan, atau barang konsumsi lainnya. Sertifikat Kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa produk atau fasilitas tertentu memenuhi standar kesehatan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun internasional.

Syarat Pengajuan Health Certificate (HC)

  1. Produk Memenuhi Standar Kesehatan yang Berlaku
    • Produk yang akan diajukan untuk HC harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh badan yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    • Produk harus bebas dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
  2. Fasilitas Produksi yang Memadai
    • Tempat atau fasilitas produksi harus memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • Sertifikat sanitasi atau izin edar fasilitas bisa diperlukan.
  3. Bukti Pengujian Laboratorium
    • Produk harus diuji di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.
    • Pengujian dapat mencakup pemeriksaan mikrobiologi, bahan kimia, atau uji toksikologi lainnya.
  4. Penerapan Prosedur Kesehatan dan Keamanan
    • Prosedur atau sistem manajemen yang memastikan produk tetap aman, seperti penerapan Good Manufacturing Practices (GMP).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Health Certificate (HC)

  1. Surat Permohonan Health Certificate
  2. Formulir Pengajuan Sertifikat Kesehatan
  3. Identitas dan Legalitas Perusahaan
    • Akta Pendirian Perusahaan yang sah.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang relevan.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Dokumen Deskripsi Produk
  5. Dokumen Pengujian Laboratorium
  6. Sertifikat Sanitas Fasilitas Produksi
  7. Surat Keterangan Kesesuaian (SKK) atau Izin Edar Produk
  8. Bukti Pembayaran Biaya Pengajuan
  9. Prosedur dan Kebijakan Kesehatan

LS IMPORT

Jika yang Anda maksud dengan LS Import adalah Laporan Survey Import atau Laporan Surveyor Import, maka ini adalah laporan yang dibutuhkan oleh pihak terkait untuk mengimpor barang ke Indonesia, dan seringkali digunakan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, jika yang dimaksud adalah Lembaga Sertifikasi terkait barang impor atau prosedur lain yang berhubungan dengan impor barang, maka berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal yang terkait dengan proses impor barang dan penggunaan Lembaga Sertifikasi. LS Import (Lembaga Sertifikasi Impor) Lembaga Sertifikasi (LS) yang terlibat dalam proses impor adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikasi atau dokumen terkait bagi barang yang akan diimpor ke Indonesia. Lembaga ini sering bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), untuk memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi standar nasional dan dapat diterima di pasar Indonesia.

V-LEGAL

V-LEGAL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa barang impor tertentu telah memenuhi ketentuan legalitas impor dan dapat dibawa ke pasar Indonesia.

Surat V-legal digunakan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor bukan merupakan barang ilegal dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. V-legal sering kali diperlukan dalam konteks barang-barang yang tidak memiliki standar SNI dan juga untuk barang tertentu yang memerlukan izin khusus.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan V-legal

  1. Surat Permohonan V-legal
  2. Surat resmi permohonan dari importir kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut ingin mengajukan V-legal untuk produk yang akan diimpor.

  3. Formulir Pengajuan V-legal
  4. Formulir yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan atau lembaga yang berwenang yang harus diisi oleh importir. Formulir ini biasanya berisi informasi tentang jenis barang, negara asal barang, dan informasi lainnya terkait produk yang akan diimpor.

  5. Salinan Identitas Perusahaan
  6. Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, dan NIB.

  7. Dokumen Identitas Barang yang Akan Diimpor
  8. Deskripsi lengkap produk yang mencakup jenis barang, spesifikasi teknis, komposisi, serta informasi mengenai proses produksi atau pengolahan barang. Invoice dan Surat Jalan juga diperlukan.

  9. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)
  10. Surat ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal barang, menunjukkan bahwa barang tersebut adalah barang yang sah.

  11. Surat Keterangan Kesesuaian Produk
  12. Sertifikat SNI, Sertifikat Halal, atau Sertifikat BPOM jika diperlukan.

  13. Bukti Pembayaran Bea Masuk (Jika Diperlukan)
  14. Bukti pembayaran bea masuk atau dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah memenuhi kewajiban pajak dan bea masuk.

  15. Bukti Kepemilikan Produk atau Agen Resmi
  16. Dokumen yang menunjukkan bahwa importir memiliki hak untuk mengimpor barang.

  17. Dokumen Perizinan Lain yang Diperlukan
  18. Dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut.

B3 LIMBAH

Pengajuan limbah B3 adalah proses yang harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan atau dikelola tidak membahayakan lingkungan, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.

Di Indonesia, pengajuan pengelolaan atau pengangkutan limbah B3 biasanya dilakukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat. Setiap pengelolaan limbah B3 perlu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya yang relevan.

Syarat Pengajuan Limbah B3

  1. Pengelolaan Limbah B3 yang Sesuai dengan Peraturan
    • Limbah B3 harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk ketentuan tempat penyimpanan, pengangkutan, dan pengelolaan akhir.
  2. Perusahaan Harus Terdaftar Secara Sah
    • Pengelola limbah B3 harus memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi persyaratan teknis.
  3. Memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3
    • Pemekerja limbah B3 harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh KLHK atau BLHD.
  4. Pelaporan Secara Berkala
    • Harus melaporkan jumlah dan jenis limbah B3 yang dikelola kepada pihak berwenang.
  5. Sistem Manajemen Lingkungan
    • Harus menerapkan sistem manajemen lingkungan yang sesuai, seperti ISO 14001.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Limbah B3

  • Surat Permohonan Pengelolaan Limbah B3
  • Formulir Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • Dokumen Identitas Perusahaan
    • Akta Pendirian Perusahaan.
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Dokumen Teknologi Pengelolaan Limbah
  • Surat Keterangan Sumber Limbah B3
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  • Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan

  • Informasi Layanan Lainnya

    Kontak

    Info Kontak

    Lokasi

    Komplek Margahayu Raya

    Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B

    Bandung, Indonesia

    Nomor Telp/Whatsapp

    +628172311347

    Email Address

    kiripayun@ymail.com

    Dapatkan Informasi

    Loading
    Your message has been sent. Thank you!
    Chat dengan kami di WhatsApp Chat dengan kami di WhatsApp