Lokasi
Komplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman.
Kami banyak menangani proses perijinan baik export maupun import.
Kami menjamin ketersediaan supply alat tulis kantor dan kebutuhan kantor lainnya.
Kami berpengalaman lebih dari 14 tahun mengenai prosedur export dan import.
Alkanara bergerak dibidang layanan jasa pengurusan izin usaha yang meliputi Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Swata Lokal, Penanman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), CV, Izin Impor dan Ekspor, kami berkomitmen membantu pelanggan sebaik mungkin, dengan ditangani oleh team work muda berpengalaman, enerjik, cekatan, rapi dan teliti, sehingga proses penyelesaian dokumen perizinan tepat waktu dan benar sesuai dengan keinginan pelanggan dan peraturan yang berlaku. Kepuasan pelanggan adalah tujuan kami..
Sales & Admin
Telp/Whatsapp
+628172311347
Pengalaman dalam melayani
Beberapa perijinan yang kami layani diantaranya...
Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
Informasi SelanjutnyaIzin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ialah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Informasi SelanjutnyaPI TPT kepanjangan dari Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan perizinan tersebut diperuntukan untuk pelaku usaha dengnan status importir umum dan produsen yang akan melakukan importasi produk tekstil berbentuk bahan baku dan barang jadi.
Informasi SelanjutnyaPersetujuan impor hortikultura adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi impor produk hortikultura (buah, sayuran, tanaman hias, dll.). Proses ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi SelanjutnyaKomplek Margahayu Raya
Jl. Merkuri Selatan XVI no 16-B
Bandung, Indonesia
+628172311347
kiripayun@ymail.com